Progtram kredit rumah bersubsidi sudah dicanangkan sejak lama di Indonesia dan berjalan sekitar 40 tahun. Seiring berjalannya waktu, meka...
Progtram kredit rumah bersubsidi sudah dicanangkan sejak lama di Indonesia dan berjalan sekitar 40 tahun. Seiring berjalannya waktu, mekanisme pemberian subsidi terhadap kredit perumahan rakyat mampu berkembang dengan baik. Program KPR pertama kali dilaksanakan di Semarang pada tanggal 10 Desember 1976. Saat itu telah terbentuk konsep subsidi dan angsuran tetap. Pada tahun 2003, pola subsidi berubah menjadi selisih bunga dan subsidi uang muka. Program Perumahan murah mulai dilakukan efektf sejak tahun 2015 dengan menyiapkan dana bantuan sebesar Rp 5,1 triliun. Pemerintah bekerja sama dengan pihak Bank dan pengembang properti. Menurut Jenderal Pembiayaan Perumahan Kemenpupera, total bantuan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan bantuan selisih bunga mencapai 165.000 unit rumah.
Penjualan 1 juta rumah dibagi menjadi dua tujuan market yaitu 600.000 rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan 400.000 untuk masyarakat non perpenghasilan rendah. Masyarakat berpenghasilan rendang yang ingin mendapatkan rumah subsidi pemerintah difasilitasi dengan sistem KPR subsidi yang meringankan. Tujuan pemberian fasilitas ini untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Uang muka atau DP yang diberikan kepada pembeli hanya berkisar 1 – 10%. Pemerintah menambahkan bantuan uang muka mencapai Rp 4.000.000 bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Angsuran sekitar Rp 800.000 setiap bulannya selama 15 tahun sangat meringankan masyarakat yang ingin memiliki rumah tinggal pribadi.
Masyarakat masih sering keliru mengartikan program KPR bersubsidi. Masyarakat mengira pemerintah menyediakan tanah yang bisa dibangun rumah. Padahal pemberian program ini memiliki kemiripan dengan KPR biasa namun mendapatkan subsidi dari pemerintah yang sifatnya meringankan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang menginginkan rumah subsidi yaitu :

COMMENTS