BPJS bertugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia . BPJS Kesehatan mulai diresmikan pda tan...
BPJS bertugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia . BPJS Kesehatan mulai diresmikan pda tanggal 31 Desember 2013 dan mulai beroprasi 1 Januari 2014. Askes (Asuransi Kesehatan) merupakan awal mula terbentuknya BPJS. Sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014. Setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, harus terdaftar sebagai naggota BPJS Kesehatan. Jaminan kesehatan diharapkan sudah dimiliki seluruh masyarakat Indonesia pada tahun 2019.
Peserta BPJS kesehatan digolongkan menjadi 2 kategori yaitu BPJS-BPI yaitu Penerima Bantuan Iuran untuk masyarakat tidak mampu dan BPJS Non-BPI yaitu Bukan Penerima Bantuan Iuran. Pemerintah membayarkan iuran peserta BPI setiap bulannya. Peserta BPJS Non-BPI merupakan golongan mampu sehingga harus membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas yang diinginkan. Seluruh anggota keluarga di dalam satu Kartu Keluarga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pada saat pendaftaran BPJS, masyarakat harus menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama berupa puskesmas, klinik, atau dokter pribadi. Lalu memilih kelas yang diinginkan yaitu kelas 1 untuk ruang rawat inap dengan 2-4 tempat tidur, kelas 2 untuk ruang rawat inap dengan 3-5 tempat tidur, dan kelas 3 untuk ruang rawat inap dengan 4-6 tempat tidur.
Mengikuti BPJS Kesehatan merupakan suatu kewajiban sehingga masyarakat mendapatkan berbagai keuntungan. Keuntungan yang ditawarkan yaitu :
- Biaya iuran yang murah dibandingan asuransi swasta lainnya. Iuran kelas 1 hanya Rp 80.000/orang, iuran kelas 2 Rp 51.000/orang, dan iuran kelas 3 Rp 25.500/orang.
- Peserta tidak perlu melakukan medical check sebelum mendaftar seperti asuransi kesehatan swasta.
- Berlaku seumur hidup selama iuran BPJS terus dibayarkan.
- Tanpa pengecualian sehingga yang sudah sakit atau masih sehat masih bisa mendaftar sebagai peserta.
- Sistem subsidi silang yang ditawarkan BPJS memungkinkan peserta tanpa klaim secara tidak langsung membantu peserta lain yang melakukan klaim kesehatan.
Sebagian masyarakat masih enggan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS karena mempertimbangan kelemahan dari layanan tersebut. Kelemahan yang masih terjadi yaitu :
- Metode yang ditetapkan BPJS yaitu metode berjenjang. Pasien harus ke faskes pertama dulu dan mendapatkan rujukan ke faskes berikutnya tergantung tingkat gewatannya. Pasien bisa langsung menuju faskes 3 yaitu rumah sakit jika terjadi kegawatdaruratan sehingga bisa membahayakan nyawa jika harus melewati faskes-faskes sebelumnya.
- Klaim asuransi ini hanya bisa dilakukan di Rumah Sakit Indonesia yang telah bekerja sama dengan BPJS. WNI yang sedang diluar negeri belum bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit luar negeri.
- Peserta yang banyak dan terdiri dari seluruh masyarakat mengakibatkan antrian panjang dalam proses pendaftaran, perubahan data, dan palayanan di rumah sakit.
- Jumlah ruang rawat inap yang belum sebanding dengan jumlah pasien menyebabkan tidak sesuainya kelas yang didaftarkan dengan kenyataan yang didapatkan.
- Pendaftaran berlaku pada seluruh anggota keluarga di dalam KK sehingga beban pendaftaran menjadi besar jika anggota keluarga berjumlah banyak.
Menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang sebaiknya diikuti. Pemerintah mencanakan program ini untuk memeratakan pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat. Program yang baru berjalan beberapa tahun ini memang masih memiliki berbagai kekurangan, namun sebagai warga negara yang baik seharusnya tetap mendaftar sebagai peserta [kei]

COMMENTS