Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa melarang siapapun yang memiliki pendapat bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa melarang siapapun yang memiliki pendapat bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’di, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (25/12).
Menurutnya, yang berpendapat seperti ini beranggapan bahwa ucapan selamat natal itu sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, teman sekerja atau relasi antarumat manusia.
“Para ulama dalam masalah ini juga berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Sehingga MUI mempersilakan kepada umat Islam untuk memilih pendapat mana yang paling sesuai dengan keyakinan hatinya,” ujar Zainut.
MUI sendiri, kata Zainut, belum pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum ucapan selamat natal karena ulama juga berbeda pendapat. Sehingga, MUI hanya mengembalikan kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada.
“Masalah tersebut di atas juga bisa menjawab viral yang beredar di masyarakat tentang adanya toko kue yang menolak untuk menuliskan ucapan selamat natal karena berkeyakinan itu haram hukumnya. Untuk hal tersebut MUI tidak bisa melarangnya. Tetapi jika ada toko kue yang mau melayani pembeli untuk menuliskan ucapan selamat natal, MUI juga tidak bisa menyalahkannya,” katanya.
Dalam momen perayaan natal di Indonesia, MUI mengimbau, kepada masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru bisa mengganggu harmoni hubungan antaruma beragama.
“MUI berpesan marilah kita terus menjaga ukhuwah atau persaudaraan diantara sesama anak bangsa. Baik persaudaraan keislaman maupun persaudaraan atas dasar kemanusiaan. Karena sebagaimana kata Imam Ali bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah bahwa ‘mereka yang bukan saudaramu dalam iman, mereka adalah saudaramu dalam kemanusiaan,” tandasnya.

COMMENTS